Bilamana seseorang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), namun ia masih memiliki kelebihan harta, berupa tabungan dan semisalnya, maka ia tetap terkena taklif zakat.
"Zakat tidak ditentukan dengan pekerjaan, tapi dengan kemampuan. Bisa jadi orang di-PHK tapi sudah punya tabungan berlebih, maka perlu berzakat," kata ustadz Khairi kepada Okezone, Senin (18/5/2020).
Namun sebaliknya, jika ada seseorang masih aktif bekerja namun pendapatannya mengalami penurunan signifikan akibat pandemi sehingga membuatnya kekurangan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, maka yang bersangkutan tetap berhak dibantu.
"Pun demikian orang yang masih bekerja, atau tidak terkena PHK tapi dirinya kekurangan, fakir atau miskin, maka dia tetap berhak menerima zakat," tuturnya.
(Rizka Diputra)