Kena PHK, Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat?

Rizka Diputra, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 12:05 WIB
Seorang pria bersama anaknya sedang menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah (Foto: Okezone.com)
Share :

Bilamana seseorang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), namun ia masih memiliki kelebihan harta, berupa tabungan dan semisalnya, maka ia tetap terkena taklif zakat.

"Zakat tidak ditentukan dengan pekerjaan, tapi dengan kemampuan. Bisa jadi orang di-PHK tapi sudah punya tabungan berlebih, maka perlu berzakat," kata ustadz Khairi kepada Okezone, Senin (18/5/2020).

Namun sebaliknya, jika ada seseorang masih aktif bekerja namun pendapatannya mengalami penurunan signifikan akibat pandemi sehingga membuatnya kekurangan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, maka yang bersangkutan tetap berhak dibantu.

"Pun demikian orang yang masih bekerja, atau tidak terkena PHK tapi dirinya kekurangan, fakir atau miskin, maka dia tetap berhak menerima zakat," tuturnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya