DI pengujung bulan suci Ramadhan atau menuju hari raya Idul Fitri, umat Islam biasanya melakukan pembacaan takbir pada malam harinya. Begitu juga dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan Sholat Idul Fitri saat pendemi covid-19, takbir merupakan sunah yang sangat dianjurkan.
Dilansir dari laman Pondok Pesantren Al Munawwar Tasikmalaya, Kamis (21/5/2020), terdapat salah satu hadis yang menyebutkan dianjurkan untuk menghidupkan malam 1 Syawal atau dikenal dengan malam takbiran. Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al Adzkar li an-Nawawi:
"Ketahuilah bahwa disunahkan (dianjurkan) menghidupkan malam kedua hari raya dengan zikir kepada Allah, salawat, dan yang lainnya seperti perbuatan-perbuatan ketaatan, berdasarkan hadits yang warid tentang yang demikian:
'Barang siapa menghidupkan malam hari raya (Id), hatinya tidak akan pernah mati pada hari kematian hati'. Dan diriwayatkan: 'Barang siapa yang menegakkan malam-malam hari raya karena Allah dengan penuh keikhlasan, hatinya tidak akan pernah mati hingga hari kematian hati'."
Bahwasannya takbir terbagi dua, yaitu takbir mursal dan takbir muqayyad. Takbir mursal adalah takbir yang dilakukan tidak mengacu pada waktu sholat, atau tidak diwajibkan dibaca oleh seseorang usai melaksanakan sholat fardhu maupun sunah.
Namun takbir mursal kerap dilakukan ketika terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri hingga imam melakukan takbiratul ihram Sholat Id, meliputi Idul Fitri maupun Idul Adha.
Sedangkan takbir muqayyad merupakan takbir yang pelaksanaannya memiliki waktu khusus, yaitu saat mengiringi sholat, dibaca setelah melaksanakan sholat fardu atau sunah.