SEJUMLAH masjid tetap menggelar sholat berjamaah di tengah pandemi corona virus disease (covid-19) ini. Protokol kesehatan pun diterapkan di sana, salah satunya membuat shaf dengan berjarak.
Lalu bagaimana hukumnya menunaikan sholat berjamaah seperti itu?
Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan, dalam keadaan darurat merenggangkan shaf sholat hukumnya mubah atau diperbolehkan.
"Dalam keadaan darurat ya enggak apa-apa. Apalagi menjadikan shaf rapat dan lurus itu kan bukan suatu yang prinsip dalam agama. Hal yang prinsip saja boleh ditiadakan ketika dalam keadaan darurat," ujarnya ketika dikonfirmasi Okezone beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan, dalam salah satu kaedah fikih menyebutkan tentang bolehnya melakukan sesuatu dalam keadaan darurat, yaitu:
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
Artinya: "Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang."
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ
Artinya: "Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya."
Ustadz Abu Hurairah mengatakan, di Masjid Istiqlal sendiri belum ada imbauan atau instruksi merenggangkan shaf sholat ketika sedang berjamaah.
"Belum ada instruksi Imam Besar untuk merenggangkan shaf," ucapnya.