MASYARAKAT selama ini punya anggapan zona kuning covid-19 bukan berarti cukup aman untuk tetap menjalankan kehidupan seperti biasa. Hal ini juga berkaitan dengan menggunakan rumah ibadah.
Ya, mereka yang berada di zona kuning selalu percaya, ibadah berjamaah boleh dilakukan di rumah ibadah. Padahal, menurut Menteri Agama Fachrul Razi, zonasi covid-19 tidak menentukan rumah ibadah bebas beroperasi.
"Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif," ungkap Menag Fachrul di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Ia menegaskan rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari covid-19.