Menag Sebut Zona Kuning Tak Menentukan Rumah Ibadah Bebas Beroperasi

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Sabtu 30 Mei 2020 16:37 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Istimewa/BNPB)
Share :

MASYARAKAT selama ini punya anggapan zona kuning covid-19 bukan berarti cukup aman untuk tetap menjalankan kehidupan seperti biasa. Hal ini juga berkaitan dengan menggunakan rumah ibadah.

Ya, mereka yang berada di zona kuning selalu percaya, ibadah berjamaah boleh dilakukan di rumah ibadah. Padahal, menurut Menteri Agama Fachrul Razi, zonasi covid-19 tidak menentukan rumah ibadah bebas beroperasi.

"Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif," ungkap Menag Fachrul di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Ia menegaskan rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari covid-19.

Rumah ibadah dibenarkan beroperasi jika pengurus masjid menunjukkan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

"Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," jelas Menag.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol covid-19," sambungnya.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya