KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia baru saja memutuskan membatalkan mengirim jamaah calon haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Keputusan ini diambil untuk mencegah warga negara Indonesia terpapar corona virus disease (covid-19) ketika menjalankan ibadah haji nanti.
Di antara jamaah calon haji batal berangkat pada tahun ini tentu ada yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Mereka pun dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jamaah calon haji reguler yang sudah melunasi Bipih 1441H/2020M.
"Jamaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya," ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis, Rabu (3/6/2020).
"Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," jelasnya.
Muhajirin menerangkan, jamaah bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji. Lalu jamaah harus menyertakan:
1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
2. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya.
3. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Ia melanjutkan, permohonan tersebut selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Muhajirin menjelaskan, tahapan berikutnya adalah:
1. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah," paparnya.
Lantas, bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tersebut meninggal dunia? Nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
"Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," pungkasnya. (han)
(Rizka Diputra)