Haji Batal, Ketahui Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 15:02 WIB
Para calon jamaah haji Indonesia (Foto: Okezone.com)
Share :

KEMENTERIAN Agama resmi memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji 1441H/2020M. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi pada Selasa, 2 Juni 2020 kemarin.

Para jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menerangkan,Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Baca juga: Haji 2020 Batal, SAHI: Kewajiban Ibadah Haji Gugur karena Udzur Syar'i

“Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Muhajirin menjelaskan, jamaah dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji. Selain itu jamaah diharus menyertakan sejumlah persyaratan sebagai berikut:

a) Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih

b) Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya

c) Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

d) Nomor telepon yang bisa dihubungi

Permohonan jamaah tersebut lanjut Muhajirin, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat. Sedangkan tahapan berikutnya yaitu:

Baca juga: MUI Jelaskan 3 Alasan Syari Pembatalan Haji Tahun Ini

1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi SISKOHAT.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya