Masuk Pesantren di Jateng, Santri Wajib Karantina 14 Hari

, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2020 21:10 WIB
Wagub Jawa Tengah, Taj Yasin (Foto: Instagram/@tajyasinmz)
Share :

Tak hanya itu, santri yang akan kembali masuk ke pondok di Jateng juga diwajibkan membawa Surat Keterangan Sehat (SKS) dari puskesmas tempat tinggalnya. Dengan adanya surat itu, maka akan teridentifikasi santri tersebut masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP), atau positif Covid-19.

Baca juga: Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Kembali Dibuka untuk Umum

“Jika hasil pemeriksaannya sehat, maka bisa mengantongi Surat Keterangan Sehat. Surat ini nanti bisa disampaikan ke Gugus Tugas dan diteruskan ke Dinas Perhubungan untuk kemudian mengeluarkan surat jalan,” pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya