2. Kitab Fathul Mu’in:
وَ ) ثاَنِيْهِمَا ( تَعْمِيْمُ ) ظَاهِرُ ( بَدَنٍ حَتىَّ ) َاْلأَظْفاَرَ وَماَ تَحْتَهاَ وَ ( الشَّعْرَ ) ظَاهِرًا وَباَطِناً وَإِنْ كَثِفَ وَماَ ظَهَرَ مِنْ نَحْوِ مَنْبَتِ شَعْرَةٍ زَالَتْ قَبْلَ غَسْلِهاَ
Artinya: “Syarat yang kedua yaitu meratakan air pada seluruh anggota zhohir badan hingga kuku dan di bagian bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, yakni tempat tumbuhnya rambut yang telah lepas sebelum mandi.” (Fathul Mu’in, 1/31). (Hamisy I’anatuththalibin juz I halaman 75, cetakan al ‘Alawiyyah).
Oleh: Almara Sukma
Penulis adalah mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari
(Rizka Diputra)