Bagaimana Hukum Memotong Rambut dan Kuku saat Haid?

, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2020 16:04 WIB
ilustrasi (Foto: Boston Magazine)
Share :

2. Kitab Fathul Mu’in:

وَ ) ثاَنِيْهِمَا ( تَعْمِيْمُ ) ظَاهِرُ ( بَدَنٍ حَتىَّ ) َاْلأَظْفاَرَ وَماَ تَحْتَهاَ وَ ( الشَّعْرَ ) ظَاهِرًا وَباَطِناً وَإِنْ كَثِفَ وَماَ ظَهَرَ مِنْ نَحْوِ مَنْبَتِ شَعْرَةٍ زَالَتْ قَبْلَ غَسْلِهاَ

Artinya: “Syarat yang kedua yaitu meratakan air pada seluruh anggota zhohir badan hingga kuku dan di bagian bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, yakni tempat tumbuhnya rambut yang telah lepas sebelum mandi.” (Fathul Mu’in, 1/31). (Hamisy I’anatuththalibin juz I halaman 75, cetakan al ‘Alawiyyah).

Oleh: Almara Sukma

Penulis adalah mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya