Bagaimana Hukum Memotong Rambut dan Kuku saat Haid?

, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2020 16:04 WIB
ilustrasi (Foto: Boston Magazine)
Share :

Adapun yang wajib dicuci setelah haid berhenti adalah tempat potongan rambut dan kuku bukan rambut dan kuku yang telah terpotong. Jadi kalau sudah terlepas dari badan tidak perlu dicuci. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab berikut ini:

1. Kitab Nihayatuzzain:

وَمَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا لِلشَّخْصِ

Artinya: “Barang siapa yang wajib mandi maka agar tidak menghilangkan satupun dari anggota badannya walaupun berupa darah atau kuku sehingga mandi, karena semua anggota badan akan kembali kepadanya di akherat. Jika dia menghilangkannya sebelum mandi maka hadats besar akan kembali kepadanya sebagia teguran kepadanya.” (Nihayatuzzain, 1/31). Nihayatuzzain juz I halaman 31, cetakan Al Ma’aarif Bandung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya