Punya Utang Ramadhan, Bolehkah Puasa Syawal?

, Jurnalis
Minggu 07 Juni 2020 01:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Level puasa menurut Imam Ghazali

Utang puasa yang dimaksud hanyalah utang yang disebabkan karena udzur. Mungkin karena datang bulan (haid/mestruasi), sakit, atau musafir. Bila utang puasa itu karena disengaja, tanpa ada udzur, maka puasa Syawalnya tetap tidak diperbolehkan, bahkan haram hukumnya.

Sebab, ia berarti telah menunda kewajiban yang harus dilakukan sesegera mungkin (qadha’ fauri), yaitu qadha puasa Ramadan.

Demikian tinjauan fiqih mengenai puasa Syawal bagi kita yang masih mempunyai tanggungan puasa Ramadhan. Semoga kita bisa mendapatkan hikmah dan fadhilah dari puasa Ramadhan ini, dan bisa menyempurnakannya dengan puasa Syawal. Sehingga kita mendapat limpahan pahala dari Allah sebanding dengan pahala setahun penuh. Amin.

Oleh: Hilmi Abedillah

Penulis adalah mahasantri Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya