Tentunya, semua fakta tersebut menjadikan bahaya virus corona tidak boleh diremehkan, lalu mewajibkan kaum Muslimin kembali meramaikan masjid dengan alasan bahwa sholat berjamaah hukumnya wajib. Padahal menurut para ahli, kondisi "new normal" justru sangat berpotensi menimbulkan gelombang kedua yang diprediksi akan memakan lebih banyak korban jiwa.
Kesimpulannya, bila ada sebagian kalangan yang belum berani atau masih khawatir sholat berjamaah di masjid walaupun setelah dibuka kembali, maka ia masih mendapat udzur syari. Dalam kondisi ini, berlaku kaidah:
دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصْلَحَةِ
Artinya: "Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan dibanding mendatangkan kemaslahatan baru."
(Hantoro)