Baru 58 Jamaah yang Ajukan Pengembalian Dana Haji 2020

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2020 12:47 WIB
Jamaah haji di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar (Okezone.com/Windy)
Share :

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari: dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya