3. Jika arah kiblat tidak diketahui maka wajib berusaha mencari tahu, baik dengan bertanya maupun mengira-ngira dimana tepatnya arah kiblat berada. Kemudian, ia dapat melaksanakan sholat ke arah yang diduga kuat sebagai kiblat, dan hukumnya sah.
4. Ketika melaksanakan sholat sunah di atas kendaraan, diusahakan menghadap kiblat. Namun jika tidak bisa, ia boleh menghadap ke arah kendaraan menghadap.
5. Melaksanakan sholat wajib diharuskan untuk turun terlebih dahulu dari kendaraan. Namun, jika tidak memungkinkan (masyaqah), seperti dalam perjalanan jauh dengan pesawat, kereta api atau karena sakit maka diperbolehkan melakukan seperti halnya dalam sholat sunah tersebut.
(Rizka Diputra)