6. Jangan mudah mengobral sumpah dalam jual-beli.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda:
"Hindarilah banyak bersumpah di dalam berjual-beli, karena sumpah itu dapat menghabiskan (barang) kemudian membatalkan (berkahnya)." (HR Muslim)
7. Hindari riba, penimbunan barang, dan segala perbuatan merugikan orang.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda:
"Allah mengutuk (melaknat) pemakan riba, pemberinya, saksi, dan penulisnya." (HR Ahmad, dishahihkan oleh Al Albani).
Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa sallam juga bersabda:
"Tidak akan menimbun barang kecuali orang yang salah." (HR Muslim)
8. Membersihkan pasar dari segala barang yang haram diperjualbelikan.
9. Menghindari promosi-promosi palsu yang bertujuan menarik pembeli.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam telah melarang najasy (Muttafaq ‘alaih). Najasy adalah semacam promosi palsu.
10. Menundukkan pandangan mata serta menghindar percampurbauran dan berdesak-desakkan dengan lawan jenis.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ الله خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.' Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, …'." (QS An-Nur: 30–31)
(Hantoro)