Apa Hukumnya Perempuan Berenang di Kolam Umum Menurut Islam?

, Jurnalis
Selasa 16 Juni 2020 17:16 WIB
Ilustrasi berenang (Instagram @ollaramlannaufar)
Share :

ISLAM tak melarang perempuan berolahraga termasuk berenang. Berenang adalah olahraga yang dianjurkan karena dia ini salah satu kemampuan untuk bertahan atau survival. Tapi, ada ketentuan bagi perempuan dalam berenang menurut syariat.

Dalam buku ‘Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah’ karya DR Ahmad Hatta, MA Dkk di Bab Sholat Muslimah Aktifitas halaman 81 dijelaskan bahwa hukum bagi Muslimah berenang di kolam renang tanpa dilihat orang lain adalah boleh.

Baca juga:  5 Cara Mengendalikan Hawa Nafsu, Nomor 3 Sesuai Usia 

Jika, kolam renang yang digunakan adalah untuk umum artinya campur laki-laki dan perempuan maka itu tidak boleh.

Sebagaimana Rasulullah SAW pernah melarang Muslimah untuk mandi ditempat pemandian umum,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya