Menyoal Investasi Zakat

, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2020 15:01 WIB
ilustrasi (Okezone)
Share :

PANDEMI Covid-19 yang menghantam perekonomian, tak terkecuali dunia perzakatan nasional, memunculkan kembali diskursus tentang investasi zakat. Pandemi Covid-19 seolah menyadarkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) perlu memiliki endowment fund (dana abadi) untuk menjamin kelangsungan lembaga.

Dalam hal ini, argumen yang dibangun adalah dana zakat boleh dita’khirkan penyalurannya untuk diinvestasikan sementara waktu agar menghasilkan surplus zakat. Surplus investasi zakat inilah yang akan menjadi endowment fund. (Rabu, 17/06)

Pertanyaan kuncinya adalah bolehkah dana zakat digunakan untuk istitsmar (investasi)? Pada dasarnya dana zakat itu bersifat fauriyah (disegerakan penyalurannya), baik dari muzaki kepada amil maupun dari amil kepada mustahik. Mengapa? Karena zakat hadir untuk menjamin terjaganya lima hak asasi (asasul khamsah).

Hak asasi mustahik perlu mendapat jaminan melalui dana zakat. Nah, bicara hak asasi biasanya bersifat jangka pendek. Tidak bisa ditunda. Fakir miskin yang lapar mesti dijamin makannya. Fakir miskin yang sakit mesti dijamin kesehatannya. Fakir miskin yang bodoh mesti dijamin pendidikannya.

 

Mahasiswa yang tidak bisa bayar kuliah (ibnu sabil), mesti dibantu. Para da’i (fi sabilillah) yang kesulitan dalam berdakwah, perlu didukung. Para TKI yang terancam terjebak dalam human trafficking (riqab), harus segera ditolong. Kebutuhan-kebutuhan ini adalah kebutuhan mendesak yang mesti dipenuhi segera.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya