Penyuap dan Orang yang Disuap Menurut Hukum Islam

Pristia Astari, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 17:31 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

SUAP merupakan suatu tindakan dengan memberikan sesuatu kepada seseorang. Suap juga bisa berarti setiap harta yang diberikan kepada seseorang atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran.

Sedangkan dalam fikih, suap atau risywah cakupannya lebih luas. Sebagaimana dikatakan Ali ibn Muhammad al Jarjuni dalam Kitab Ta'rifat, Beirut (1978).

Allah Subhanahu wa ta'ala mengharamkan hamba-Nya memakan harta dengan jalan batil, salah satunya adalah riswah (suap-menyuap). Pelarangan atas perbuatan tersebut demi menjaga kesucian umat Islam.

Dikutip dalam buku 'Rumah yang Tidak Dimasuki Malaikat' karya Abu Hudzaifah Ibrahim, Abu Hurairah Radhiyallahu anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Allah melaknat orang yang menyuap dan disuap dalam masalah hukum."

Di dalam kitab suci Alquran, Allah ‘Azza wa Jalla memberikan peringatan keras dalam masalah suap-menyuap dan bekerja sama dalam masalah itu sebagaimana firman-Nya berikut ini:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamụn

Artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS Al Baqarah: 188)

Dengan demikian, sebagian dari kita dilarang memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang dilarang Allah Subhanahu wa ta'ala.

Kita pun dilarang memakan harta dengan cara yang salah, seperti melalui persaksian palsu, sumpah dusta, serta hal-hal yang mendatangkan yang tidak bermanfaat.

Kita mengetahui bahwa perbuatan termasuk perbuatan batil yang berbahaysa dan menimbulkan keburukanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya