Deglobalisasi dan Pelokalan Gerakan Zakat di Era Covid-19

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 19:06 WIB
ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pandemi Covid-19 menjadikan banyak pembuat kebijakan dan pebisnis memikirkan kembali deglobalisasi atau mengurangi saling ketergantungan. Lalu bagaimana para pengelola zakat merespon kecenderungan deglobalisasi yang tengah menguat?

“Zakat adalah rukun Islam ketiga yang memiliki aspek spiritual, sosial dan ekonomi di dalamnya. Dalam harta seseorang yang telah mencapai nishab terkandung harta para mustahik,” kata Haryo Mojopahit, MS dari Direktorat Pengembangan Zakat Dompet Dhuafa dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

 Baca juga: Kisah Abu Jahal Menentang Islam Meski Percaya Muhammad Rasulullah

Hukum Islam membagi mustahik (orang yang berhak menerima zakat) ke dalam delapan golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, gharimin, fii sabilillah, muallaf, rikab (budak), ibnu sabil (orang dalam perjalanan yang kehabisan bekal), dan amil (pengelola zakat).

“Porsi kepemilikan para mustahik harus dikeluarkan untuk membersihkan harta seseorang dengan cara berzakat. Tidak sempurna Islamnya jika seseorang tidak mengeluarkan hak para mustahik dari hartanya selama setahun. Sedemikian pentingnya ibadah zakat. Sehingga Khalifah Abu Bakar memerangi mereka yang tidak mau membayar zakat,” ujarnya.

Para ulama memprioritaskan pendistribusian dan pendayagunaan zakat di daerah tempat zakat itu ditunaikan. Zakat yang dikumpulkan di sebuah wilayah hendaknya didistribusikan dan disalurkan di wilayah itu juga. Zakat baru diperbolehkan diberikan ke mustahik di daerah lain saat tidak ada lagi mustahik di daerah tersebut.

 

Dalam sejarah peradaban Islam, hal tersebut pernah terjadi di zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menyalurkan zakatnya ke wilayah Afrika. Ini berarti pelokalan zakat merupakan prioritas ketika di daerah tersebut masih ada mustahik yang memerlukan.

“Sementara itu, pengelolaan zakat di Indonesia tidak berhenti pada penyaluran sosial saja. Misalnya, memberikan bahan kebutuhan pokok atau membantu seseorang terbebas dari hutang. Beberapa Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), baik level pemerintah dengan Badan Amil Zakat (BAZ) dan swadaya masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), telah melakukan aktivitas pemberdayaan ekonomi masyarakat menggunakan dana zakat yang bergulir untuk membantu para mustahik keluar dari jerat kemiskinan,” lanjut Haryo Mojopahit.

Penyaluran dana zakat di tingkat lokal dalam mengurangi dampak ekonomi pandemi Covid-19, telah dilakukan oleh OPZ-OPZ di wilayah masing-masing. Mulai dari bantuan sosial berupa bahan kebutuhan pokok hingga memberikan bantuan ketahanan pangan keluarga, seperti bibit tanaman dan peternakan, serta pendampingan untuk memproduksi makanan sendiri di tingkat rumahan.

Saat ini, di komunitas juga tengah marak aktivitas jual-beli sesama anggota. Baik komunitas di lingkungan rumah hingga komunitas teman kerja. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyuburkan kegiatan jual-beli intra-komunitas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya