Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Berfoto di Depan Ka’bah saat Haji dan Umrah

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2026 |16:42 WIB
Hukum Berfoto di Depan Ka’bah saat Haji dan Umrah
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Berada tepat di depan Ka’bah merupakan momen yang sangat dinantikan dan pengalaman spiritual yang penting bagi banyak Muslim. Di era digital saat ini, keinginan untuk mengabadikan momen sakral tersebut melalui foto atau swafoto (selfie) menjadi fenomena yang lazim ditemui. Namun, sebenarnya bagaimana hukum dan etika berfoto di depan Ka’bah menurut Islam?

Menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan menurut para ulama dan organisasi Islam di Indonesia.

Hukum Berfoto di Depan Ka'bah

Secara umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sepakat bahwa mendokumentasikan perjalanan ibadah adalah perkara yang diperbolehkan secara hukum asal (mubah), namun terdapat catatan penting mengenai niat dan ketertiban.

Jemaah perlu ingat bahwa tujuan mereka berada di depan Ka'bah adalah dalam rangka beribadah kepada Allah dan memperoleh ridha-Nya. Jemaah diimbau untuk tetap memprioritaskan kekhusyukan dan tidak berlebihan dalam berswafoto agar tidak merusak esensi dari ibadah itu sendiri.

Mengambil foto juga perlu memperhatikan situasi, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak membelakangi Ka’bah secara tidak hormat hanya demi mengejar sudut pandang foto yang estetis. Menjaga kehormatan Baitullah tetap menjadi prioritas utama di atas dokumentasi pribadi.

Para ulama juga memberi peringatan keras terkait potensi munculnya sifat riya (pamer) dan sum'ah (ingin didengar/dipuji) yang akan merusak ibadah yang dijalankan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement