JAKARTA - Ihram merupakan rukun pertama dalam ibadah haji dan umrah yang menjadi penanda bahwa seorang Muslim telah resmi memasuki keadaan suci untuk beribadah. Secara harfiah, Ihram berasal dari kata harama yang berarti mengharamkan. Dalam konteks ibadah, Ihram berarti niat untuk memulai rangkaian haji atau umrah dengan mengharamkan bagi diri sendiri hal-hal yang biasanya diperbolehkan namun dilarang selama masa ibadah tersebut.
Berdasarkan konsensus para ulama, termasuk yang tertuang dalam buku panduan haji Nahdlatul Ulama dan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Ihram bukan sekadar mengenakan pakaian putih tanpa jahitan bagi laki-laki. Ihram adalah niat yang diucapkan di dalam hati dan lisan saat berada di Miqat (batas waktu dan tempat yang ditentukan).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa sebelum berihram, jemaah disunnahkan untuk membersihkan diri dengan mandi besar, memotong kuku, merapikan kumis, dan menggunakan wewangian pada anggota tubuh (bukan pada pakaian Ihram). Setelah niat diucapkan, maka berlakulah segala larangan Ihram hingga jemaah melakukan Tahallul (mencukur atau memotong rambut).
Setelah seseorang menyatakan niat Ihram di Miqat, ada batasan-batasan ketat yang harus dipatuhi agar ibadahnya sah dan tidak dikenakan denda (Dam). Berikut adalah rincian larangannya: