Ia menjelaskan dalam surat An Nisa ayat 23 yang artinya diharamkan atas kamu mengawini ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara perempuanmu, tante/saudari ayah, bibi/saudari ibu, putri saudara, putri dari saudari/ saudara perempuan, ibu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu isteri/ mertua perempuan, anak perempuan isterimu yang dalam pemeliharaamu dari isteri yang telah kamu campuri.
"Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu dan sudah kamu ceraikan, maka tidak berdosa kamu mengawini anak perempuan (dari mantan isterimu yang tidak pernah kamu gauli," lanjutnya.
Haram juga mengawini isteri anak kandung lelakimu dan mengumpul dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara kandung. "Kecuali yang terjadi di masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha pengampun maha penyayang," kata Khalid.
(Salman Mardira)