RMI PBNU: Pedoman untuk Pesantren Jangan Terlalu Longgar

Novie Fauziah, Jurnalis
Sabtu 20 Juni 2020 15:15 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

KETUA Umum Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) atau Asosiasi Pesantren Indonesia, KH Abdul Ghofarrozin, menyatakan pihaknya menyambut baik panduan Kementerian Agama terkait protokol kesehatan pencegahan virus corona (covid-19) di lingkungan pesantren.

"Karena sudah ditunggu-tunggu juga oleh komunitas pesantren, apalagi SKB (surat keputusan bersama) pedoman pendidikan yang lain sudah keluar," kata Gus Rozin –sapaan akrabnya– dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Sabtu (20/6/2020). 

Ia mengatakan, pedoman yang dibuat Kemenag walau terkesan terlalu longgar, di sisi lain dapat menampung dan memerhatikan aspirasi banyak pesantren yang berbeda-beda. Mulai dari yang ingin aktif maupun yang memilih menundanya lebih dulu.

"Namun, panduan Kemenag tersebut menyerahkan izin aktif atau tidak aktif kepada gugus tugas daerah. Kepada daerah yang tidak banyak populasi pesantren, ini akan menjadi masalah, karena dikhawatirkan pemerintah daerahnya tidak proaktif terhadap pesantren," tuturnya.

Oleh karena itu, RMI PBNU berharap pemerintah tidak berhenti pada penerbitan panduan saja. Pelaksanaan protokol kesehatan oleh pesantren juga perlu dikawal lebih lanjut oleh Kemenag dan Kemenkes secara terus-menerus untuk menghindarkan pesantren menjadi klaster baru.

"Kita tahu bahwa kesiapan pesantren bermacam-macam. Ada yang sangat siap melaksanakan protokol, tapi juga ada yang sebaliknya," paparnya. 

Sebelumnya Kemenag menerbitkan panduan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada tahun ajaran serta tahun akademik baru dalam masa pandemi virus corona (covid-19). Panduan tersebut meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.

"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat 19 Juni 2020.

Menag menegaskan panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam dan Luar Neger terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. 

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya