Sebelumnya Kemenag menerbitkan panduan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada tahun ajaran serta tahun akademik baru dalam masa pandemi virus corona (covid-19). Panduan tersebut meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat 19 Juni 2020.
Menag menegaskan panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam dan Luar Neger terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
(Hantoro)