Ketahui, Ini 6 Syarat Membadalkan Haji

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2020 15:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

PIMPINAN Majelis Ta'lim Dzikrul Muhajirin Depok, Ustadz Amar Ma’ruf (Gus Ma'ruf Halim) menuturkan, pelaksanaan badal haji sama dengan mewakili seseorang berhaji, ada ketentuan orang yang mewakili harus sudah lebih dulu melaksanakan ibadah haji secara sempurna.

“Badal haji bisa dilakukan oleh siapa saja. Tentunya muslim dan muslimah yang sudah dewasa dan pernah haji,” ujar Direktur Marketing Pena Tour ini saat dihubungi Okezone, Kamis (25/6/2020).

Di dalam hukum fikih ada beberapa persyaratan yang ditentukan bagi seseorang yang ingin menerima badal haji, yaitu di antaranya:

1. Niat orang yang membadalkan

Niat orang yang membadalkan ini ada saat ingin berihram, yaitu saya niat berhaji untuk fulan bin fulan dan saya berihram karena Allah Subhanahu wata'ala. Maka menurut mayoritas ulama niat ini bisa juga dilakukan di dalam hati.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Badal Haji Orang Sakit atau Meninggal?

2. Orang yang meminta dibadalkan tidak mampu

Maksudnya adalah tidak mampu mengerjakan haji untuk dirinya sendiri, karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya sekalipun ia memiliki harta untuk biaya haji.

“Maka jika ia mampu berhaji kemudian meminta dibadalkan hajinya kepada orang lain, ini tidak diperbolehkan sama sekali,” terang Gus Ma’ruf.

3. Terkena wajibnya haji

Orang yang meminta dibadalkan harus orang yang terkena wajib haji, di mana ia telah memenuhi persyaratan namun memiliki udzur. Maka para ahli fikih menyatakan, jika ada seorang fakir miskin kemudian minta dibadalkan haji kepada orang lain atau dibadalkan haji oleh orang lain, hal ini tidak diperbolehkan.

4. Sudah pernah berhaji

Orang membadalkan haji adalah seseorang yang sebelumnya pernah berangkat atau menunaikan haji. “Jika dia belum pernah berhaji tidak diperbolehkan membadalkannya untuk orang lain,” katanya.

5. Mukallaf

Orang yang ingin membadalkan haji untuk orang lain harus mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal, kecuali pendapat ulama imam Hanafi yang memperbolehkan orang yang membadalkan anak kecil tapi dengan syarat mumayyaz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk namun mayoritas ulama menyatakan tidak sah.

6. Hanya untuk satu orang

Orang yang membadalkan haji hanya untuk satu orang, jadi tidak diperbolehkan seseorang membadalkannya untuk beberapa orang dalam satu pekerjaan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya