Ketahui, Ini 6 Syarat Membadalkan Haji

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2020 15:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

5. Mukallaf

Orang yang ingin membadalkan haji untuk orang lain harus mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal, kecuali pendapat ulama imam Hanafi yang memperbolehkan orang yang membadalkan anak kecil tapi dengan syarat mumayyaz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk namun mayoritas ulama menyatakan tidak sah.

6. Hanya untuk satu orang

Orang yang membadalkan haji hanya untuk satu orang, jadi tidak diperbolehkan seseorang membadalkannya untuk beberapa orang dalam satu pekerjaan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya