5. Mukallaf
Orang yang ingin membadalkan haji untuk orang lain harus mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal, kecuali pendapat ulama imam Hanafi yang memperbolehkan orang yang membadalkan anak kecil tapi dengan syarat mumayyaz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk namun mayoritas ulama menyatakan tidak sah.
6. Hanya untuk satu orang
Orang yang membadalkan haji hanya untuk satu orang, jadi tidak diperbolehkan seseorang membadalkannya untuk beberapa orang dalam satu pekerjaan.
(Rizka Diputra)