Bolehkah Sedekah secara Terang-terangan?

Yudistira, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2020 22:08 WIB
Ilustrasi sedekah. (Foto: Istimewa/Saga)
Share :

Ustadz Abdul Somad menerangkan, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

إِنْ تُقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ

Artinya: "Jika kamu meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya Dia melipatgandakan (balasan) untukmu dengan mengampuni kami. Dan Allah Maha Mensyukuri, Maha Penyantun." (QS At Taghaabun: 17)

Menurut UAS –sapaan akrabnya, berdasarkan kisah sahabat yang disebutkan dalam Sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam menunjukan bahwa sedekah secara terang-terangan dengan menyebutkan nama diperbolehkan dalam ajaran Islam.

"Hadis Nabi menunjukan bahwa yang menyumbang Abu Thalhah, jadi hukum menyumbang menyebut nama, boleh," ujarnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya