Protokol Teologis, Pendekatan Khas Pesantren Cegah Covid-19

Yudistira, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2020 14:20 WIB
Ilustrasi santri. (Foto: Unsplash)
Share :

Protokol kesehatan yang dikeluarkan Kementrian Agama dinilai akan sangat mampu dilakukan oleh lembaga pendidikan pondok pesantren.

Baca juga: Anies: Bidan Memiliki Sumur Pahala yang Tak Pernah Kering 

Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi masing-masing pesantren ketika memulai aktivitas di era new normal:

1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19.

2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan.

3. Aman covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 atau pemerintah daerah setempat.

4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Baca juga: Dalil-Dalil tentang Pentingnya Berkurban 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya