Peserta dinyatakan lulus setelah mengikuti 100 persen materi, telah menghafal 500 ayatul ahkam (ayat-ayat Alquran yang membahas tentang hukum), telah menghafal 40 kaidah ushul fikih, membuat karya ilmiah tentang manhaj istinbath fatwa dan lulus munaqasah (sidang ujian kelulusan). Peserta yang dinyatakan lulus mendapatkan sertifikat kelulusan sebagai kader mufti.
"Pendidikan Manhaj Istinbath Fatwa LDTQN Ponpes Suryalaya Jakarta berlangsung selama 20 kali pertemuan, seminggu dua kali pertemuan. Satu kali pertemuan 3 jam," pungkasnya.
(Rizka Diputra)