KOMISI VIII DPR menyetujui usul Kementerian Agama (Kemenag) ikhwal realokasi anggaran penyelenggaraan haji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran dari APBN ini nantinya bakal digunakan untuk penanganan Covid-19 di asrama haji, pesantren, termasuk membantu sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil (UMK).
Persetujuan tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama (Menag) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
"Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan realokasi anggaran non operasional lainnya pada program Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2020 yang belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020M, sebesar Rp146.682.428.233," ungkap Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, dikutip dari website Kemenag.go.id.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar mengatakan, anggaran penyelenggaraan haji yang terdapat di APBN sudah tak relevan lagi sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji.
Baca juga: 1.073 Jamaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
“Sehingga Kemenag meminta persetujuan Komisi VIII DPR untuk merealokasikan anggaran tersebut untuk program-program kruisal Kemenag,” tutur Nizar yang ditemui usai rapat kerja.
Menurut dia, salah satu program krusial terkait adalah memberikan dukungan operasional bagi asrama haji terdampak Covid-19.
“Misalnya untuk mendukung pembiayaan asrama haji yang digunakan untuk isolasi ODP dan PDP Covid-19. Seperti kita ketahui, asrama haji selama ini biaya operasionalnya diperoleh dari PNBP penerimaan sewa asrama haji yang saat ini, karena covid belum bisa dilakukan lagi," kata Nizar.
"Maka kita kasih operasionalnya baik asrama haji transit, antara, maupun embarkasi," imbuhnya.
Realokasi anggaran menurut Nizar juga diperuntukkan bagi program diseminasi pembatalan keberangkatan haji sebagai sosialisasi kepada jamaah terkait hak dan kewajiban yang diterimanya.
"Ini penting untuk sosialisasi ke jamaah terkait hak dan kewajibannya. Misalnya, bagaimana keberangkatan tahun depan, apa yang perlu dipersiapkan, dan sebagainya. Itu butuh diseminasi terkait pembatalan keberangkatan hajinya," tuturnya.
Sedangkan program krusial lainnya yang juga bersumber dari realokasi anggaran PHU adalah fasilitasi sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil (UMK).
“Ini besarnya sekitar 16 miliar. Ini untuk membantu UMK memperoleh sertifikasi halal dengan biaya nol rupiah,” pungkasnya.
Sebelumnya, 1.073 jamaah haji hingga kini telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.
"Sampai sore ini, tercatat sudah ada 1073 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin, dalam siaran persnya kepada Okezone, Selasa (7/7/2020).
"Sebanyak 1.030 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," imbuh Muhajirin.
Opsi menarik kembali setoran pelunasan dibuka oleh Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441H.
Jamaah dipersilakan mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Usai mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
(Rizka Diputra)