"Sampai sore ini, tercatat sudah ada 1073 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin, dalam siaran persnya kepada Okezone, Selasa (7/7/2020).
"Sebanyak 1.030 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," imbuh Muhajirin.
Opsi menarik kembali setoran pelunasan dibuka oleh Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441H.
Jamaah dipersilakan mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Usai mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
(Rizka Diputra)