Wanita Karier Tetap Wajib Taat pada Suami

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 01:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

3. Mendapat izin dari wali/suami jika suami masih mampu memberi nafkah. Seperti halnya akan melaksanakan puasa, terkecuali suaminya mengizinkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Artinya: “Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya," (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026).

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya