Buya Yahya: Permudahlah Urusan Pernikahan dan Jangan Khawatirkan Rezeki

Sarah Nurjannah, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 12:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

MENIKAH dini ialah pernikahan yang dilangsungkan oleh salah satu atau kedua mempelai yang usianya belum memenuhi syarat untuk melakukan pernikahan. Namun, di zaman sekarang, fenomena menikah dini justru marak dilakukan demi menghindari perbuatan zinah.

Bagi setiap muslim yang melangsungkan pernikahan dalam Islam pada dasarnya merupakan fitrah yang sudah diberikan Allah subhanahu wa Ta'ala dan dianjurkan untuk meneruskan keturunan demi kelangsungan hidup manusia.

Pernikahan dini seringkali dianggap mengkhawatirkan karena faktor perekonomian yang belum matang misalnya menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan bagi kedua calon mempelai. Namun hal tersebut bukan berarti bahwa pernikahan dini adalah hal yang dilarang di dalam agama.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH. Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Ustadz Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya di akun YouTube, Al-Bahjah TV mengatakan, pernikahan dini yang dilakukan dengan niatan menghindarkan diri dari perbuatan yang diharamkan Allah merupakan perbuatan positif.

“Pernikahan bukan untuk mencari dunia melainkan untuk mencari keselamatan di dunia dan di akhirat. Jika diniatkan untuk mencari kehidupan di dunia (melalui hartanya) maka kamu akan sengsara,” terang dai lulusan Universitas Al-Ahgaff, Yaman ini.

Baca juga: Miss Muslimah 2020, Kontes Kecantikan demi Mengubah Stigma Hijabers

Ia melanjutkan, Islam mengajarkan bahwa seorang suami memang pada dasarnya yang harus berusaha untuk menafkahi istrinya sebagai pemimpin keluarga. Hal itu sudah menjadi ketetapan dan hukum yang memang diberlakukan didalam agama Islam.

Ketika keduanya sudah siap dan tahu bagaimana cara mengatasi persoalan tersebut, maka menikahlah dengan kebutuhan khususnya tersebut.

"Jika keduanya sudah memiliki hajat menikah, maka menikahlah (ketimbang menuruti hawa nafsu karena tidak menikah)," ujar Nuya Yahya.

Menurutnya, bilamana kondisi putra-putrinya tersebut masih terpaut dalam jenjang studi, namun ketika keduanya menikah dan biayanya masih ditanggung oleh orangtua putrinya, hal tersebut sah-sah saja atas kerelaan mereka.

Suami masih belum dapat menafkahi karena masih dalam masa studi dan kelak akan meneruskan ke pendidikannya namun kemudian dibiayai oleh mertuanya. "Maka mereka demi masa depan yang baik tersebut, itu adalah hal yang baik. Bersyukurlah mendapatkan mertua yang saleh dan baik," kata dia.

"Oleh karena itu jika ingin menikah, maka halalkan saja. Kalau masalah membiayai ya dilihatlah mana yang paling baik pilihannya untuk membiayai. Wahai orangtua permudahkanlah urusan pernikahan. Jangan takut dengan masalah nafkah sebab Allah yang akan memberikan rezeki,” sambung pendakwah kelahiran Blitar, Jawa Timur ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya