Ini Lho Hukumnya Mengeringkan Air Bekas Wudhu di Tubuh

Alya Amellia Amini, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2020 09:07 WIB
Ilustrasi wudhu. (Foto: Shutterstock)
Share :

Akan tetapi pendapat ulama mazhab Hanafi beranggapan bahwa mengelap bekas air wudhu hukumnya sunnah. Terdapat sebuah hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah mengusap air wudhunya.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ، فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ

Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berwudhu, kemudian membalik jubah wol Beliau dan mengusap wajahnya dengannya (bagian dalam jubahnya)." (HR Ibnu Majah Nomor 468 dengan sanad yang hasan)

Dalam hadis ini dapat disimpulkan, ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melakukan sesuatu maka itu menjadi sebuah dalil, akan disunahkannya suatu perbuatan, salah satunya adalah mengeringkan bekas air wudhu.

Baca juga: MUI Ajak Masyarakat Perbanyak Wudhu untuk Cegah Virus Korona 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya