Akan tetapi pendapat ulama mazhab Hanafi beranggapan bahwa mengelap bekas air wudhu hukumnya sunnah. Terdapat sebuah hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah mengusap air wudhunya.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ، فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ
Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berwudhu, kemudian membalik jubah wol Beliau dan mengusap wajahnya dengannya (bagian dalam jubahnya)." (HR Ibnu Majah Nomor 468 dengan sanad yang hasan)
Dalam hadis ini dapat disimpulkan, ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melakukan sesuatu maka itu menjadi sebuah dalil, akan disunahkannya suatu perbuatan, salah satunya adalah mengeringkan bekas air wudhu.
Baca juga: MUI Ajak Masyarakat Perbanyak Wudhu untuk Cegah Virus Korona
(Hantoro)