Lalu, bolehkah membunuh ular?
Dari Abu Sa’id al-Khudri RA, Rasûlullâh SAW pernah bersabda:
إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ، وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ
Artinya: "Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir" (HR Muslim no. 2236).
Hadist di atas menjelaskan, jangan langsung membunuh ular. Artinya usirlah dulu menjauh dari kita. Jika sudah tidak mempan dan membahayakan, maka saat itulah kita harus membunuhnya.