Artinya: "Hemat kami, pada prinsipnya semua itu boleh seperti dikatakan firman Allah “Dia yang menciptakan segala apa yang di bumi untuk kalian,” (Al-Baqarah ayat 29) dan “Katakan, siapakah orang yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya, dan rezeki yang baik-baik,” (Al-A’raf ayat 32). Belum ada nukilan makna umumnya lafal ayat Alquran di atas dari prinsip ini kecuali dalil lain yang membatasinya. Sementara ini tidak ada yang membatasi dalil di atas kecuali hadits yang melarang untuk makan dan minum di wadah terbuat dari emas maupun perak, dan perhiasan emas bagi pria.
Karenanya, kita harus membatasi diri pada nukilan di atas; dan tidak perlu berpendapat tanpa dalil yang justru bertentangan dengan dalil yang sudah ada. Sedangkan dalam masalah ini, belum ada dalil lain selain dalil di atas. Karenanya, pengharaman terhadap penggunaan perhiasan itu berdasarkan umumnya dalil di atas, merupakan pendapat tanpa dasar. Tuhan sendiri bukan pelupa," (Asy-Syaukani, As-Sailul Jarrar Al-Mutadaffiq ‘ala Hada’iqil Azhar, Daru Ibnu Hazm).
(Rizka Diputra)