HAJI merupakan rukun Islam kelima. Karena tempat pelaksanaannya di Tanah Suci Makkah, Arab Saudi, maka ibadah ini hukumnya wajib bagi orang yang mampu saja. Nah, bagaimana jika seseorang sudah meninggal sementara ia mampu secara materi, tapi belum berhaji?
Baca juga: Begini Cara Berbakti kepada Orangtua dan Hikmah di Baliknya
Dalam perkara ini ulama sepakat bahwa orang yang sudah meninggal itu bisa dibadalkan atau digantikan hajinya oleh ahli warisnya, misal anaknya.
Abu Abdullah Musthafa dalam bukunya ‘Apa yang Bisa Kita Persembahkan untuk Orang Tua yang Sudah Wafat?’ menuliskan bahwa, “menghajikan kedua orang tua yang telah meninggal atau lanjut usia yang tidak lagi memungkinkan lagi baginya untuk melaksanakan haji, maka itu dibolehkan bahkan dianjurkan.”
Namun, jika akan menghajikan orangtuanya yang telah wafat, maka orang tersebut sudah harus menunaikan kewajiban haji atas dirinya terlebih dulu.
Di antara dalil yang menunjukkan hal itu adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas bahwa Fadl bin Abbas pernah membonceng Rasulullah SAW dengan unta, kemudian datang seorang perempuan dari Bani Khats’am meminta petunjuk kepada Nabi.
Al-Fadl dan perempuan itu saling memandang, sehingga Rasulullah memalingkan wajah Al-Fadl ke arah yang lain.
Dalam peristiwa yang terjadi ketika haji wada’ ini, perempuan tersebut kemudian berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ayahku baru memiliki kecukupan materi untuk melaksanakan kewajiban haji ketika isianya sudah lanjut, namun kini dia tidak sanggup melaksanakan perjalanan ke tanah suci. Apakah aku boleh menghajikannya?”
“Ya,” jawab Rasulullah.
Sementara Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya mengatakan, badal haji tidak wajib bagi orang yang sepanjang hidupnya belum haji dan meninggal dalam keadaan fakir atau tidak mampu.
“Tetapi kalau ada orang mampu, sudah wajib haji dan wafat. Maka harta warisnya tidak boleh dibagi dulu kecuali dipotong dari harta warisnya untuk menghajikan orang yang meninggal, tapi dia sudah wajib haji,” kata Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang disiarkan di channel Youtube Al Hajjah TV seperti dikutip, Rabu (22/7/2020).