JAKARTA — Membayar hutang puasa bagi orang tua yang telah meninggal dunia merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh ahli waris. Hutang puasa ini dianggap sebagai kewajiban yang belum sempat ditunaikan hingga meninggal dunia, dan merupakan hutang kepada Allah Swt. yang harus diselesaikan oleh ahli waris.
Kewajiban ahli waris untuk mengganti hutang puasa orang tua yang sudah meninggal didasarkan pada beberapa hadis berikut, sebagaimana dilansir dari laman resmi Muhammadiyah:
Hadis dari Aisyah ra
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Dari Aisyah ra (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya.” [Muttafaq ‘Alaih].
Hadis dari Ibnu Abbas ra
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قاَلَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيَهُ عَنْهَا؟ قاَلَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري]
“Dari Ibnu Abbas ra (diriwayatkan) ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi saw. kemudian berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: Jika seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya? Laki-laki itu menjawab: Iya. Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” [HR al-Bukhari].