JAKARTA – Saat mengalami hidung mampet, kita kerap mengandalkan aroma minyak kayu putih untuk melegakannya. Sementara bagi pengidap asma, penggunaan inhaler menjadi hal penting untuk mengatasi gangguan pernapasan. Penggunaan keduanya tidak menjadi masalah pada waktu normal, namun di bulan Ramadhan muncul pertanyaan: apakah menggunakan minyak kayu putih dan inhaler membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Menurut penjelasan Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin, menghirup aroma, termasuk aroma minyak kayu putih, tidak membatalkan puasa.
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Dilansir NU Online, Syekh Abdurrahman Ba’alawi menerangkan bahwa yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang berwujud atau terlihat oleh mata (‘ain). ‘Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lain yang masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.