Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, berpangkal dari kedua hadits tersebut, Rasulullah memperbolehkan berkumur dan bersiwak ketika berpuasa sebagai bagian dari menjaga kebersihan diri, selama dilakukan sewajarnya tanpa berlebihan.
Hal ini juga berlaku pada kasus inhaler. Para penderita asma yang berpuasa diperbolehkan menghirup inhaler sebagai bagian dari kebutuhan menjaga kesehatan dan keselamatan diri. Jika tidak segera diberikan pertolongan, kondisi bisa memburuk hingga mengancam nyawa.
Allah SWT pun memberikan keringanan (rukhsah) bagi hamba-Nya yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan suatu amalan:
فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah ayat 173).
Dengan demikian, hukum penggunaan inhaler saat berpuasa bagi penderita asma sejatinya boleh dan tidak membatalkan puasa, selama dilakukan secukupnya dengan niat untuk menyembuhkan penyakit.
(Rahman Asmardika)