Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menghirup Minyak Kayu Putih dan Inhaler Apakah Bikin Batal Puasa? Ini Penjelasannya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |13:47 WIB
Menghirup Minyak Kayu Putih dan Inhaler Apakah Bikin Batal Puasa? Ini Penjelasannya
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Saat mengalami hidung mampet, kita kerap mengandalkan aroma minyak kayu putih untuk melegakannya. Sementara bagi pengidap asma, penggunaan inhaler menjadi hal penting untuk mengatasi gangguan pernapasan. Penggunaan keduanya tidak menjadi masalah pada waktu normal, namun di bulan Ramadhan muncul pertanyaan: apakah menggunakan minyak kayu putih dan inhaler membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Menurut penjelasan Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin, menghirup aroma, termasuk aroma minyak kayu putih, tidak membatalkan puasa.

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Dilansir NU Online, Syekh Abdurrahman Ba’alawi menerangkan bahwa yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang berwujud atau terlihat oleh mata (‘ain). ‘Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lain yang masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.

 

Sementara, aroma tidak termasuk ‘ain karena tidak berwujud. Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler tidak membatalkan puasa. Hal terpenting adalah tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.

Inhaler digunakan dengan menyemprotkan zat salbutamol sulfat dalam kadar yang sangat sedikit ke dalam tenggorokan. Satu alat inhaler hanya mengandung 10 ml cairan dengan jumlah pemakaian hingga 200 kali semprotan. Artinya, dalam satu kali semprot hanya keluar sekitar 0,05 ml cairan.

Dengan demikian, penggunaan inhaler dapat diumpamakan dengan tindakan berkumur atau bersiwak saat berpuasa. Tindakan tersebut bila dilakukan secara wajar tidak membatalkan puasa. Hal ini diperkuat oleh hadits riwayat Al-Bukhari:

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَا لَا أُحْصِيْ أَوْ أَعُدُّ

Artinya: “Dari ‘Amir bin Rabi’ah (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika beliau sedang berpuasa.”

Adapun hadits lainnya menjelaskan:

عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

Artinya: “Dari Laqith bin Saburah r.a. (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkata: Ya Rasulullah, terangkanlah kepadaku tentang wudhu. Rasulullah saw bersabda: Ratakanlah air wudhu, sela-selailah jari-jarimu, dan keraskanlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” [H.R. al-Khamsah].

 

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, berpangkal dari kedua hadits tersebut, Rasulullah memperbolehkan berkumur dan bersiwak ketika berpuasa sebagai bagian dari menjaga kebersihan diri, selama dilakukan sewajarnya tanpa berlebihan.

Hal ini juga berlaku pada kasus inhaler. Para penderita asma yang berpuasa diperbolehkan menghirup inhaler sebagai bagian dari kebutuhan menjaga kesehatan dan keselamatan diri. Jika tidak segera diberikan pertolongan, kondisi bisa memburuk hingga mengancam nyawa.

Allah SWT pun memberikan keringanan (rukhsah) bagi hamba-Nya yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan suatu amalan:

فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah ayat 173).

Dengan demikian, hukum penggunaan inhaler saat berpuasa bagi penderita asma sejatinya boleh dan tidak membatalkan puasa, selama dilakukan secukupnya dengan niat untuk menyembuhkan penyakit.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement