MENTERI Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah membolehkan masyarakat menggelar Sholat Idul Adha 1441 Hijriah pada Jumat 31 Juli besok secara berjamaah di masjid atau lapangan, dengan syarat menaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Rayakan Idul Adha, Perhatikan Hal-Hal Ini agar Terhindar dari Corona
Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 Hijriah Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, sebagai panduan merayakan Idul Adha di tengah pandemi virus corona.
“Pada prinsipinya Sholat Idul Adha 1441 Hijriah sudah bisa dilakukan di lapangan atau di masjid,” ujar Menag dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Menag Fachrul melanjutkan, terkecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah, atau gugus tugas Covid-19 karena alasan tidak aman dan masih maraknya penyebaran virus corona. Sehingga dapat membahayakan masyarakat yang sedang melakukan kegiatan ibadah saat Idul Adha.