Ini 5 Alasan Penting Kamu Harus Pelajari Hukum Waris

Yudistira, Jurnalis
Minggu 02 Agustus 2020 19:18 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (33)

Artinya: “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewaris. Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”

 

Saifuddin berkesimpulan, apa yang difirman Allah mengisyaratkan bahwa membagi hukum waris secara Islam sangat tepat, penting, dan hukumnya wajib.

Ini alasannya wajib belajar faraidh:

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya