Sekadar diketahui, tahalul sendiri secara syar’i berarti keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Jadi, tahalul bukan sekadar mencukur rambut semata. Dari jenisnya ada dua macam tahalul, yaitu tahalul awal (syuhra) dan tahalul akhir (kubra).
Tahalul syuhra sudah bisa dilakukan jika seorang calon jamaah haji telah melaksanakan dua dari tiga hal, yakni melontar jumrah aqobah, tawaf Ifadhah dan sa’i. Bila seorang calon jamaah haji sudah tahalul awal, maka boleh melepas kain ihramnya dan telah terbebas dari larangan-larangan ihram kecuali melakukan hubungan suami-istri.
Secara teknis, tahalul awal bisa dilakukan dengan dua cara yaitu usai mabit di Muzdalifah lantas melempar jumrah Aqobah kemudian memotong rambut atau melaksanakan tawaf ifadhah dan sa’i lalu mencukur rambut.
Adapun tahalul kubra ialah keadaan seseorang yang telah melakukan tiga perbuatan, yaitu melempar jumrah aqobah, bercukur, tawaf Ifadhah dan sa’i. Jika tahalul kubra sudah dilaksanakan, maka jamaah haji telah terbebas dari semua larangan ihram termasuk berhubungan suami istri. Dan, dengan demikian paripurna sudah ritual haji yang dilakukan.
(Rizka Diputra)