JUDI merupakan salah satu perbuatan haram yang dapat menimbulkan dosa besar. Banyak sekali orang yang berjudi dari dahulu sampai sekarang, dan masih menganggap itu adalah hiburan. Namun nyatanya judi adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
Salah satu yang Allah Subhanahu wa ta'ala haramkan adalah judi. Di mana definisi sebenarnya adalah mengundi nasib.
Baca juga: Ini Dosa bagi Perempuan yang Mengumbar Aurat dan Berpakaian Ketat
"Jadi apa pun yang mengundi nasib, nasib-nasiban bisa dapat atau enggak, maka itu namanya judi. Apa pun sifatnya, apa pun materinya, maka ini semua teman-teman sekalian ini dilarang. Dalam ekonomi juga, biasanya juga bisa merugikan kedua belah pihak. Atau, masuk dalam manipulasi, samar, enggak jelas," ungkap Ustadz Khalid Basalamah, dikutip dari akun Youtube Gazwah TV, Rabu (12/8/2020).
Umumnya semua judi itu mengundi nasib, bisa dapat, bisa tidak; dan menggunakan angka serta huruf. Tetapi intinya adalah mengundi nasib seseorang. Inilah yang diharamkan, walaupun orang-orang mengklaimnya hiburan.