Bagaimana Sih Hukumnya Perempuan Memotong Rambut seperti Laki-Laki?

Saskia Rahma Nindita Putri, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2020 08:10 WIB
KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya (Foto: Instagram)
Share :

GENERASI muda memiliki kebiasaan untuk meniru apa yang disukainya. Terlebih munculnya berbagai tren yang seakan melegalkan segala bentuk atau model yang bahkan sebelumnya terlihat tabu, seperti salah satunya model rambut.

Pada dasarnya, wanita dan laki-laki dibedakan secara jelas dari ciri khas dan perawakannya. Namun, di masa kini, tak sedikit wanita yang menyerupai lelaki, seperti halnya memotong rambut sangat pendek. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dalam sebuah contoh kasus misalnya, dikisahkan ada seorang wanita yang mengenakan hijab namun rambutnya itu dipotong pendek hingga menyerupai potongan lelaki. Terkait hal ini, Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya memberikan penjelasan.

Baca juga: Hebatnya Khasiat Urine Unta, Bisa Sembuhkan Penyakit Edema

Poin utama yang perlu diperhatikan kata Buya ialah keutamaannya untuk menutup aurat, sebagaimana inilah yang menunjukkan bahwa wanita tersebut adalah wanita yang mulia.

Insya Allah dia adalah wanita sholehah karena berusaha menutup auratnya dari laki-laki. Semakin punya rasa malu yang tinggi akan semakin mulia, menutup aurat menunjukkan bahwa ia punya rasa malu,” kata Buya Yahya dinukil dari channel YouTubenya, Al-Bahjah TV, Jumat (14/8/2020).

Dai kelahiran Blitar, Jawa Timur ini menjelaskan bahwa secara umum memotong rambut jadi pendek bagi wanita hingga menyerupai laki-laki sangat dimurkai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana disampaikan oleh baginda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam tentang larangan tersebut, yang berbunyi: “Allah Subhanahu wa Ta'ala murka terhadap laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki,”.

Makna menyerupai di sini ialah ciri khasnya laki-laki ditiru oleh wanita, atau ciri khas wanita ditiru oleh laki-laki. Segala benda atau apapun yang dikenakan oleh salah satunya, dikenakan oleh lawan jenis, seperti ciri khas laki-laki yang diterapkan pada diri seorang wanita maka hukumnya haram, termasuk juga potongan rambut.

Namun, perlu diperhatikan, ketentuan akan haram atau tidaknya potongan rambut pendek bagi wanita ternyata dapat dilihat dari tujuannya. Dalam artian, jika memotong pendek itu adalah murni keinginannya agar lebih mudah mengatur rambut dan tidak bermaksud menyerupai laki-laki, maka itu sah-sah saja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya