PANDEMI virus corona (covid-19) masih terjadi di Indonesia. Sejumlah sektor pun terdampak. Salah satunya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Tahun ini Pemerintah Republik Indonesia memutuskan tidak mengirim jamaah haji untuk menghindari adanya persebaran virus corona secara lebih luas. Kemudian calon jamaah haji diberikan bimbingan secara intensif untuk rencana pemberangkatan tahun depan.
Baca juga: Hati-Hati Gunakan Medsos, Jangan Sampai Menimbulkan Dosa Jariyah
Pembimbingan calon jamaah haji dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan dan standar yang sudah ditetapkan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2012 Pasal 14 yang berisi bimbingan calon jamaah haji dilaksanakan paling sedikit meliputi (1) bimbingan manasik haji, (2) bimbingan perjalanan ibadah haji, (3) bimbingan kesehatan, serta (4) hak dan kewajiban.
Lalu di ayat 2 kembali dijelaskan bimbingan calon jamaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh menteri.
Terkait hal ini, Kasubdit Bina Petugas Haji, Direktorat Bina Haji, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Akhmad Jauhari menuturkan pemerintah akan membuka opsi kegiatan pembekalan petugas haji secara daring jika wabah pandemi ini belum berakhir sesuai dengan yang diharapkan.
"Akibat wabah covid-19, masih banyak petugas yang lulus seleksi belum mengikuti kegiatan pembekalan petugas. Baru tujuh provinsi yang sudah melakukan pembekalan petugas dan kemudian terhenti akibat terjangan wabah covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir," terangnya saat menjadi narasumber Gerakan Pembinaan Haji 2020 secara virtual yang dihadiri 101 peserta dari seluruh Indonesia, sebagaimana dikutip dari haji.kemenag.go.id, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Diberi Nasihat Menggelitik, Warganet pun Tertawa