Segera Khitankan Anak Anda untuk Menjaga Kesehatan dan Kebersihan

Nazmi Tsaniya, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2020 09:09 WIB
Berkhitan atau sunat. (Foto: SINDOnews)
Share :

JAKARTA – Berkhitan diwajibkan bagi laki-laki maupun perempuan. Hukum khitan dalam Islam sebetulnya terdapat berbagai pendapat dari para ulama.

Khitan atau sunat adalah salah satu sunnah fitrah muakkadah atau sangat dianjurkan. Tujuan khitan adalah untuk membuang kotoran yang terdapat pada kemaluan, dan menjaga agar kotoran itu tidak terkumpul.

Hal ini bermaksud agar saat membuang air kecil akan menjadi lancar dan tidak mengurangi kenikmatan bersenggama.

Baca Juga: Mengumandangkan Adzan Ada Aturannya, Berikut Syarat Jika Akan Diubah

Khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan. Pendapat ini berasal dari mazhab Imam Syafi’I bahwa hukum khitan adalah wajib. Berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i yang kedua, bahwa khitan bagi wanita hukumnya sunnah.

Dilansir dari channel youtube Al-Bahjah TV yang disampikan oleh Buya Yahya pada Selasa (01/12/2020).

Baca Juga: Cara Tumbuhkan Sifat Qanaah, Tanpa Perlu Bersedih dan Tetap Bersyukur

“Sebetulnya khitan itu kuncinya sama, untuk menghilangkan al-kuluf. Al-kuluf adalah kulit yang menutupi kepala kemaluan, karena agar disaat hendak buang air kecil, untuk mensucikannya mudah bahwa kulitnya itu diambil.”

Khitan sebaiknya dilakukan sebelum baligh. Karena akan lebih mudah bila dilakukan ketika masih anak-anak, seperti usia 7 tahun ke bawah.

Kalau khitan bagi perempuan, disarankan dilakukan setelah anak itu lahir, atau masih bayi. Karena jika tak dilakukan sejak lahir, maka akan sulit cara mengkhitannya.

Baca Juga: Penting bagi Umat Muslim untuk Miliki Rasa Diawasi meski Sendirian, Mengapa?

Sebetulnya khitan ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan manusia kelak dia dewasa. Yang jelas, semua muslim disyariatkan untuk melakukan khitan, berdasarkan hukum perintah yang telah dianjurkan dalam Islam.

Dilansir dari buku "Hadis Tentang Hukum Khitan Perempuan (Kajian Sanad dan Matan)" oleh Nurma Sayyidah disebutkan telah menceritakan kepada kami Suraij, 'Abbad yaitu Ibn al-Awwam dari al-Hajjaj dari Abu al-Maliqh ibn samah dari ayahnya, bahwa Nabi Sallallahu alaihi Wasallam bersabda: "Khitan itu sunnah bagi kaum laki-laki dan kemuliaan bagi kaum wanita."

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya