Tahu Istilah Wakaf? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Nazmi Tsaniya, Jurnalis
Jum'at 11 Desember 2020 19:01 WIB
Ustaz Abdul Somad dalam sebuah kesempatan di Jakarta. (Foto:Okezone)
Share :

“Pokoknya ditahan, tidak boleh dijual, tidak dihibahkan, tidak boleh diwariskan, sesuai dengan pesan awalnya,” ujarnya dalam Channel Youtube Solihin Husin pada Jumat (11/12/2020).

Berdasarkan penjelasan di atas, artinya, selain nilai positif seseorang yang berniat mewariskan tanahnya juga dituntun adanya kepastian dari si penerima.

Jangan asal memberikan, harus kepada orang yang tepat. Namun, apabila tidak ada yang tepat, maka tahanlah. 

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya