Marak Prositusi Online Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Nazmi Tsaniya, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 04:29 WIB
Warga negara asing melakukan praktik prostitusi online di Indonesia. (Foto:Okezone)
Share :

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, bahwa seseorang yang melakukan prostitusi online atau menjual dirinya itu adalah suatu kemaksiatan yang besar.

“Seseorang yang melakukan maksiat dan menjauh dari kewajiban, maka ia akan disiksa dalam neraka,” ujarnya dalam channel youtube Rumaysho TV dikutip pada Senin (21/12/2020).

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya